MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyampaikan keprihatinan, dan duka cita yang mendalam atas insiden temperan antara pengguna jalan raya dengan KA 170 (KA Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang di JPL Nomor 08 atau Km 176+586 Emplasemen Magetan, Senin 19 Mei 2025.
Kejadian itu, mengakibatkan 5 orang dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan, 2 orang ditangani di RSAU dr. Efram Harsana, 1 orang di RSUD dr. Soedono, dan 1 orang di Puskesmas Karangrejo.
Selain itu, KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana akibat insiden tersebut. Bahkan, juga mengakibatkan kelambatan keberangkatan KA di Stasiun Madiun selama 35 menit. Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi sarana dan prasarana dinyatakan aman.
“Termasuk seluruh operasional perjalanan KA lainnya, juga berjalan normal melewati lokasi kejadian tersebut. Saat ini, KAI Daop 7 Madiun masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan pasca peristiwa naas itu,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
Untuk itu, lanjut dia, KAI Daop 7 Madiun kembali menegaskan bahwa karakteristik transportasi KA memiliki jalur tersendiri, dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba seperti kendaraan lainnya.
Sebab itu, keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Sedangkan, alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu – rambu lalu lintas, yakni termasuk rambu tanda STOP.
Tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian pengguna jalan saat akan melewati perlintasan sebidang, menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan KA. Mengingat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi:
“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA,” terangnya.
Selain itu, menurut Rokhmad Makin Zainul bahwa dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296, dengan bunyi sebagai berikut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b.Mendahulukan KA, dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, menjadi kunci keselamatan yaitu dengan cara mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat. “Tentunya juga menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang KA,” tuturnya.*(al/madiunonline.id)