MADIUN – Pasca peristiwa naas yakni kereta api (KA) tertemper sepeda motor di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 08 atau Km 176+586 Emplasemen Magetan, pihak PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan masih adanya insiden tersebut.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa kereta telah tertemper sepeda motor di JPL yang tidak jauh dari Stasiun Magetan masuk Kecamatan Barat.
Sejak insiden temperan antara pengguna jalan raya dengan KA 170 (KA Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto-Malang, KAI bersama pihak terkait hingga ini terus melakukan penyelidikan intesif untuk memperoleh gambaran utuh terkait kronologi kejadian tersebut.
“Akibat kejadian itu, KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana. KAI Daop 7 Madiun mengimbau para pengguna jalan agar waspada, memperhatikan sekitar, dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama,” ujarnya, Senin 19 Mei 2025.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan palang pintu, dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Sedangkan, alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu – rambu lalu lintas, yakni termasuk rambu tanda STOP.
Tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian pengguna jalan saat akan melewati perlintasan sebidang, menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan KA. Mengingat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi:
“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA,” terangnya.
Selain itu, menurut Rokhmad Makin Zainul bahwa dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296, dengan bunyi sebagai berikut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b.Mendahulukan KA, dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, menjadi kunci keselamatan yaitu dengan cara mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat.
“Tentunya juga menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang KA,” tuturnya.*(al/madiunonline.id)


















