logo

Polres Madiun Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika dan Penggelapan Sepeda Motor

Jumat, 8 Agustus 2025

MADIUN – Polres Madiun gelar dua perkara yakni dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan penipuan atau penggelapan sepeda motor yang bertempat di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madiun.

Disela itu, Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa pihaknya melalui Satuan Resersa Narkoba (Satresnarkoba) berhasil melakukan penangkapan empat orang tersangka di tempat berbeda.

Hasil pemeriksaan intensif, penyelidikan hingga pengembangan petugas dari para tersangka di dapat 1 kilogram, 1 ons, 68 gram sabu. Akibat perbuatannya, para tersangka, kini mendekam’ di sel tahanan Mapolres Madiun.

“Perbuatan para tersangka ini, tentu dapat di ancam hukuman paling singkat 4 hingga 6 tahun,” ujarnya saat kegiatan press conference, Jum’at 8 Agustus 2025.

Hal itu, lanjut Kapolres, yakni berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahkan, terdapat juga tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHAP

Selain perkara pidana narkotika, pihaknya melalui Satuan Resersa dan Kriminal (Satreskrim) juga berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.

“Akibat perbuatanya, pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ungkapnya.*(al/madiunonline.id)

error: