MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna DPRD yakni ‘Penyampaian Nota Keuangan (PNK) Bupati Madiun tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran (TA) 2025 oleh penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto di ruang rapat setempat.
Disela itu, Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menyampaikan terkait RAPBD Kabupaten Madiun TA 2025 yakni pendapatan daerah, dan posisi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Madiun TA 2025 sebesar Rp. 2.091.003.814.386,-.
Adapun penerimaan pendapatan daerah, juga dijelaskan secara rinci oleh Pj Bupati Madiun. Begitupun Belanja Daerah dialokasikan anggaran sebesar Rp.2.110.078.814.386,-. Dalam hal ini, Pj Bupati Madiun juga merinci secara detail belanja daerah Kabupaten Madiun TA 2025 itu.
Dihadapan sidang dewan, Pj Bupati Madiun juga menjelaskan mengenai pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Pada sisi penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.25.575.000.000,- yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
“Pengeluaran pembiayaan daerah pada RAPBD Kabupaten Madiun TA 2025, direncanakan sebesar Rp.6.500.000.000,- yang dipergunakan untuk penyertaan modal daerah,” ujarnya, Senin 28 Oktober 2024.
Menurutnya dari penerimaan pembiayaan daerah itu, jika dihadapkan dengan pengeluaran pembiayaan tersebut akan diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp.19.075.000.000,-. Defisit anggaran sebesar Rp.19.75.000.000,- akan dicukupi dari pembiayaan netto sebesar Rp.19.075.000.000,- sehingga RAPBD Kab. Madiun TA 2025 sudah berimbang /balance.
“Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, Pemkab. Madiun berusaha mengalokasikan anggaran secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, berkualitas dan tepat sasaran,” katanya.sumber prokopim.*(editor:al/madiunonline.id)